(021) 50829292 (IGD) (021) 50829282 Pencarian

Ask The Expert Special HUT RSUI Ke-3 : Berani Melapor Kekerasan Seksual

Pada perayaan hari ulang tahun Rumah Sakit Universitas Indonesia, RSUI menyelenggarakan ASK THE EXPERT SPESIAL HUT RSUI dengan tajuk utama “Berani Lapor Kekerasan Seksual” yang diselenggarakan pada 17 Februari 2022.

Kekerasan seksual merupakan permasalahan yang sebenarnya cukup banyak terjadi di masyarakat. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan tahun 2021, prevalensi kekerasan seksual menurun, namun bukan berarti kasusnya tidak ada. Kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini seperti fenomena gunung es (iceberg), terlihat sedikit namun sebenarnya banyak kasus yang tidak terlihat. Kasus yang tidak terlihat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti korban yang tidak mau melapor, stigma, takut atau tidak tahu cara melapor. 

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melapor jika terjadi kekerasan seksual. ASK THE EXPERT LIVE INSTAGRAM kali ini dimoderatori oleh Siti Nurlatifah, S.KM yang merupakan Staf Promosi Kesehatan RSUI dan sebagai narasumber dr. Made Ayu Mira Wiryaningsih Sp.FM yang merupakan Dokter Spesialis Forensik Medik di RSUI. 

Ruang lingkup kekerasan seksual tidak hanya pada kasus pemerkosaan, namun juga terkait suatu kasus yang terjadi pada anak-anak, perempuan atau bahkan laki-laki yang mengalami perlakuan tidak nyaman atau tidak senonoh terkait dengan kegiatan seksual. Bisa berbentuk pemaksaan berhubungan seksual, pelecehan yang bersifat fisik maupun psikologis,pencabulan, sodomi, eksploitasi terhadap kekerasan seksual misalnya perdagangan orang yang terkait dengan prostitusi. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh dr. Mira, perlu dilakukan jika kita atau orang-orang terdekat kita mengalami kekerasan seksual antara lain: 

·      Mencari fasilitas kesehatan terdekat

Lebih baik fasilitas kesehatan yang tersedia dokter forensik, namun jika tidak ada setiap fasilitas kesehatan pasti memiliki proses penanganan terhadap korban- korban kasus kekerasan. 

·      Bukti

Proses pemeriksaan di fasilitas kesehatan akan menghasilkan bukti. Dalam hal ini bukti merupakan suatu hal yang sangat penting untuk mendukung proses pelaporan atau perkara yang diajukan. Untuk beberapa kasus seperti kasus pemerkosaan, pemaksaan persetubuhan dimana terjadi ejakulasi atau keluarnya cairan mani atau sperma mandi sebenarnya memang menghilangkan barang bukti yang eksternal, sehingga hanya mengandalkan bukti yang internal yang didalam senggama atau dalam area vagina.

·      Mencari pertolongan psikis dan sosial 

Mencari rumah atau tempat aman untuk berlindung, karena mungkin korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan justru dari orang-orang terdekat. 

Lebih lanjut dr. Mira menjelaskan bahwa terdapat tata laksana yang dilakukan oleh dokter forensik ketika kita mengalami kekerasan seksual yaitu akan dilakukan anamnesis, ditanyakan alur kejadian, perlakuan yang didapat serta dilakukan pemeriksaan fisik. Pada pemeriksaan fisik ini akan diidentifikasi kelainan ataupun luka yang ada setelah itu akan dilakukan pencatatan dan dokumentasi. Namun dalam proses tersebut, korban atau pelapor tidak perlu khawatir karena tenaga kesehatan memiliki kode etik dan kewajiban untuk merahasiakan apa yang diceritakan korban, serta dokumentasi yang diambil. 

Pada kasus kekerasan seksual yang terjadi oleh anak-anak seringkali sulit untuk diidentifikasi sebab anak-anak cenderung tidak mengetahui dan tidak dapat mengungkapkan apa yang telah mereka alami.  Terdapat cara deteksi paling dini atau yang bisa dilihat secara kasat mata tanpa aduan bahwa anak ini telah mengalami pelecehan atau kekerasan seksual misalnya jika secara fisik mungkin ada nyeri saat buang air kecil atau besar, tapi dalam “tanda kutip” tanda tersebut bukan selalu menjadi hal utama. 

“Untuk menghadapi anak-anak kita tidak bisa langsung menanyakan hal-hal tersebut dengan cara mengintrogasi. Namun bisa dengan cara stimulasi anak seperti mengajak menggambar, bermain boneka sehingga dapat tertuang apa yang sebenarnya terjadi.” ujar dr. Mira.

Jika ingin meminta dokter mengeluarkan visum et repertum dr. Mira juga menjelaskan alurnya yaitu melakukan pelaporan ke polisi terlebih dahulu. Polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum dan dokternya akan menjawab surat permintaan tersebut dengan visum et repertum. Namun bukan berarti jika tidak ada surat permintaan visum pemeriksaan tidak bisa dilakukan. 

“Pemeriksaan bisa tetap dilakukan, semua dicatat secara lengkap di dalam rekam medis kemudian dilakukan dokumentasi yang diperlukan. Biasanya jika datang ke fasilitas kesehatan tanpa ada surat permintaan visum tapi ingin dilakukan pemeriksaan forensik klinik untuk keperluan visum di kemudian hari, pasien akan diberikan resume medis, seperti surat keterangan medis. Surat keterangan medis tersebut bisa menjadi pegangan untuk melaporkan kejadian ini. Jadi sebenarnya bentuk  suratnya saja yang berbeda. Disarankan atau diedukasi kepada korban atau keluarga/ pendamping korban untuk melakukan pelaporan ke polisi dengan membawa resume medis tersebut.  Nanti polisi akan membuatkan surat pernyataan visum dan baru akan dikeluarkan visum et repertum oleh dokter forensik.” tambah dr. Mira.

Visum et repertum dalam proses peradilan dan penyidikan sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi karena didalamnya jelas tertulis Pro Justitia yang artinya demi kepentingan hukum.

Terkait pembiayaan visum et repertum tidak ditanggung oleh BPJS atau asuransi lainnya, namun masih ada pihak lain yang sekiranya bisa menanggung.  Pembiayaan terkait kasus-kasus kekerasan seksual biasanya dari APBD/APBN ada juga dari kementerian-kementrian yang bekerja sama dan juga dana dari kepolisian untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Sehingga secara pembiayaan biasanya setiap daerah ada, bisa dari Dinkes Kemensos, PPA atau mungkin bisa dari kepolisian, tergantung dari kasus.

Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar tema yang tengah dibahas. RSUI berharap kegiatan ASK THE EXPERT ini dapat terus hadir sebagai salah satu upaya promotif dan preventif kepada masyarakat luas. Untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan ASK THE EXPERT selanjutnya dapat dipantau melalui Channel InstagramRSUI.

Link live Instagram tersebut dapat disaksikan kembali melalui tautan 

https://www.instagram.com/tv/CaEmvhks2jV/?utm_medium=copy_link

--

Lampiran Berita Terkait: