RSUI kini resmi menjadi Rujukan untuk Penyakit Akibat Kerja setelah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok atau saat ini disebut sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada 16 Maret 2020, Nomor 279/PKS/RSP/UI/2020 tentang Addendum Perubahan Isi Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pelayanan Pengobatan & Perawatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
RSUI sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiagnosis sebagai kasus penyakit akibat kerja (PAK). Perlindungan baik Kecelakaan Kerja maupun Penyakit Akibat Kerja termasuk dalam layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja . Dimana seluruh biaya pengobatan perawatan pasien terdiagnosis PAK yang dilayani di RSUI akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prosedur yang berlaku .
Direktur Utama RSUI, dr. Astuti Giantini,Sp.PK, MPH menuturkan,” RSUI siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK yang terdiagnosis sebagai penyakit akibat kerja (PAK). Kami juga menerima rujukan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, dalam hal menentukan suatu penyakit termasuk ke dalam penyakit akibat kerja atau tidak.”
RSUI sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memiliki fasilitas lengkap untuk diagnostik, terapi, dan perawatan termasuk layanan Trauma Center dan instalasi rehabilitasi medik. Dengan dokter dari berbagai spesialisasi dan subspesialisasi termasuk Kedokteran Okupasi dan Rehabilitasi Medik, RSUI siap menjadi pusat rujukan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk penyakit akibat kerja.
Sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku, BPJAMSOSTEK melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pekerja yang mengalami baik kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Biaya yang ditanggung antara lain:
- pemeriksaan dasar dan penunjang;
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
- rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
- perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
- penunjang diagnostik;
- pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
- pelayanan khusus;
- alat kesehatan dan implant;
- jasa dokter/medis;
- operasi;
- transfusi darah (pelayanan darah); dan
- rehabilitasi medik.
Pelayanan kesehatan yang diberikan tersebut diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need) dan ketentuan yang berlaku
Tidak hanya memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan, RSUI juga memastikan setiap peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan akan mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif. Hal ini sejalan dengan komitmen RSUI melalui penilaian kelaikan kerja (Fit to Work) dan Program Kembali Bekerja (Return to Work) BPJAMSOSTEK untuk memastikan proses pemulihan peserta dapat berjalan secara tuntas mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta BPJAMSOSTEK dinyatakan dapat kembali bekerja.
“Dengan adanya penilaian Fit to Work dan program Return to Work ini RSUI memastikan pasien tidak hanya sembuh, tetapi RSUI juga memberikan informasi terkait kondisi pasien laik atau tidak laik melakukan pekerjaan seperti sebelumnya atau pekerjaan apa yang laik dikerjakan oleh pasien ke depannya.” ujar dr. Astuti.
Dengan fasilitas dan SDM yang dimiliki, beberapa perusahaan telah mempercayakan pemeriksaan dan diagnosis penyakit akibat kerja, penilaian Fit to Work dan program Return to Work pegawainya kepada RSUI, termasuk yang lokasinya berada jauh di luar kota.
RSUI berharap, dengan adanya kerja sama dengan BPJAMSOSTEK, dapat mendukung program Pemerintah untuk menekan angka kesakitan, kecacatan, maupun kematian penyakit akibat kerja (PAK).