(021) 50829292 (IGD) (021) 50829282 Pencarian

Kontrasepsi dan Perencanaan Kehamilan Pada Penderita Lupus

Apa itu kontrasepsi?

Kontrasepsi adalah cara atau alat yang digunakan untuk menunda atau mencegah terjadinya kehamilan. Seorang perempuan dapat mengalami kehamilan apabila sel sperma bertemu dengan sel telur. Penggunaan kontrasepsi akan menghambat pertemuan sel telur dan sel sperma, menghambat pematangan sel telur, serta mencegah implantasi di lapisan rahim (endometrium).

Apakah saya bisa menggunakan kontrasepsi jika saya menderita lupus? 

Perempuan dengan lupus dapat menggunakan kontrasepsi untuk menunda kehamilan. Pemilihan jenis kontrasepsi perlu mempertimbangkan kontraindikasi, efek samping, dan potensi interaksi obat yang dikonsumsi. Metode kontrasepsi yang dapat digunakan untuk seluruh perempuan penderita lupus adalah intrauterine device (IUD). Kontrasepsi hormonal yang hanya mengandung progestin (pil, injeksi, IUD, atau implan) dapat juga menjadi pilihan untuk penderita lupus. Penggunaan kontrasepsi hormonal kombinasi yang mengandung estrogen sebaiknya dihindari, terutama penderita dengan antibodi antifosfolipid yang positif.

Apakah saya boleh hamil jika saya menderita lupus?

Saat merencanakan kehamilan, anda perlu berkonsultasi dengan dokter reumatolog, dokter kandungan, dan dokter spesialis lain mengenai persiapan kehamilan serta kemungkinan terjadinya komplikasi pada ibu dan/atau janin selama kehamilan. Selain itu, penggunaan obat lupus yang aman selama kehamilan menjadi perhatian penting ketika konsultasi.

Sebelum hamil, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi pada pasien dengan lupus:

  • Riwayat penyakit dahulu dan kondisi penyakit saat ini
  • Penyakit yang melibatkan jantung, paru-paru, dan ginjal
  • Riwayat pengobatan 
  • Penyakit penyerta seperti hipertensi dan diabetes
  • Riwayat kehamilan sebelumnya
  • Hasil pemeriksaan laboratorium serologi terbaru, seperti anti-dsDNA dan anti-Ro/La
  • Hasil pemeriksaan laboratorium lainnya, seperti darah lengkap, enzim hati, dan pemeriksaan organ lain secara spesifik.

Derajat risiko penderita lupus yang merencanakan kehamilan dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Lupus remisi atau stabil dengan aktivitas penyakit yang rendah
  2. Lupus tahap awal atau aktif
  3. Lupus dengan kerusakan organ yang berat.

Derajat yang diharapkan adalah remisi atau stabil selama minimal 6 bulan sebelum merencanakan kehamilan. Respon pengobatan tetap perlu dievaluasi kembali dan disesuaikan. Beberapa obat seperti metotreksat, mikofenolat, dan siklofosfamid perlu dihentikan minimal 3 bulan sebelum merencanakan kehamilan. Obat-obatan yang aman dan dapat dilanjutkan selama kehamilan adalah hidroksiklorokuin, azatioprin, siklosporin, dan takrolimus.

Bagaimana pemantauan selama kehamilan?

Risiko preeklamsia dan komplikasinya meningkat pada penderita lupus yang hamil. Risiko gangguan terhadap janin antara lain keguguran, lahir prematur, pertumbuhan janin terhambat, kematian janin, dan lupus neonatal. Risiko tersebut dapat terjadi selama kehamilan jika aktivitas penyakit lupus belum remisi selama 6 bulan atau lebih.

Pemantauan harus dilakukan lebih ketat selama kehamilan untuk menilai kemungkinan terjadinya komplikasi pada ibu ataupun janin. Pada trimester pertama, diperlukan pertemuan dengan dokter spesialis kebidanan dan kandungan dan reumatolog untuk pemeriksaan secara lengkap. Pemeriksaan ultrasonografi (USG) dilakukan untuk menentukan usia kehamilan dan taksiran persalinan, menilai petanda kelainan genetika, dan prediksi terjadinya preeklamsia sebagai salah satu komplikasi kehamilan dengan lupus. Selanjutnya, kunjungan tetap dilakukan setiap bulan dengan reumatolog untuk pemantauan aktivitas penyakit. Kunjungan antenatal dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan tiap bulan hingga usia kehamilan 28 minggu, setelahnya setiap 2 minggu sampai usia kehamilan 36 minggu, dan sekali seminggu  hingga persalinan. Frekuensi kunjungan antenatal dapat dilakukan lebih sering dari jadwal tersebut, apabila selama pemeriksaan antenatal ditemukan pertumbuhan janin terhambat, hipertensi, anemia, diabetes melitus gestasional, atau komplikasi kehamilan dengan lupus lainnya. Pertemuan dengan dokter spesialis lainnya diperlukan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan ibu dan janin.

Pemeriksaan antibodi anti-Ro atau anti-La perlu dilakukan sebelum atau pada awal kehamilan untuk menilai komplikasi penyakit jantung kongenital.. Jika ibu memiliki anti-Ro atau anti-La yang positif, maka diperlukan penapisan dan deteksi kejadian penyakit jantung kongenital pada usia kehamilan 22-24 minggu dengan pemeriksaan ekokardiografi janin. Ibu hamil yang memiliki antibodi antifosfolipid yang positif dapat mengkonsumsi aspirin dosis rendah selama kehamilan. Jika ibu memiliki sindrom antifosfolipid, perlu juga diberikan antikoagulan sesuai kondisi klinis pasien. 

Bagaimana metode persalinan yang bisa dilakukan?

Metode persalinan ditetapkan berdasarkan pertimbangan obstetri serta pertimbangan klinis dan komorbid pasien. Pasien lupus dapat melahirkan secara normal per vaginam, atau secara seksio sesarea (SC) sesuai indikasi. Untuk perencanaan dan pemantauan kehamilan serta persiapan persalinan, lakukan konsultasi dengan dokter spesialis obstetri dan ginekologi, serta dokter spesialis penyakit dalam subspesialis reumatologi untuk mendapatkan rencana tatalaksana yang terbaik sesuai kondisi pasien. RSUI berkomitmen untuk memberikan pelayanan berkualitas dan mengedepankan kolaborasi antar profesi dalam menyediakan pelayanan kehamilan pada pasien lupus. 

Artikel dipublikasikan juga pada Buletin Bicara Sehat Edisi 7, yang dapat di akses melalui (KLIK)

Referensi:

  1. Fanouriakis A, Tziolos N, Bertsias G, et al. Update οn the diagnosis and management of systemic lupus erythematosus. Annals of the Rheumatic Diseases 2021;80:14-25.
  2. Rekomendasi Perhimpunan Reumatologi Indonesia 2019. Diagnosis dan Pengelolaan Lupus Eritematosus Sistemik. Perhimpunan Reumatologi Indonesia.
  3. Shaukat, F., Keeling, S. Contraception in Systemic Lupus Erythematosus (SLE). Curr Treat Options in Rheum 5, 346–362 (2019). https://doi.org/10.1007/s40674-019-00136-8